Senin, 18 Februari 2013

Pengertian-pengertian di UU Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004

Pengertian Kefarmasian di UU Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004  tentang standar pelayanan di Apotek

  • Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
  • Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan  yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. 
  • Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika 
  • Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 
  • Alat kesehatan adalah bahan, instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 
  • Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
  • Perlengkapan apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek. 
  • Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan  dan tanggung  jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. 
  • Medication record adalah catatan pengobatan setiap pasien. 
  • Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan yang sebetulnya dapat dicegah. 
  • Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan.
  • Pelayanan residensial  (Home Care) adalah pelayanan apoteker sebagai  care giver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.

1 komentar: